Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Lembaga ini hadir melalui proses panjang transformasi kelembagaan, mengikuti dinamika kebijakan pembangunan pertanian nasional dan kebutuhan modernisasi sektor pertanian Indonesia.
2002–2005: Balai Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BP2TP)
Tonggak sejarah bermula pada tahun 2002 dengan terbentuknya Balai Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BP2TP) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 77/KPTS/OT.210/1/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP2TP. Lembaga ini berada di bawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Departemen Pertanian. Fokus utama BP2TP saat itu adalah melakukan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian sebagai bagian dari upaya mempercepat alih teknologi kepada pengguna di lapangan.
2005–2023: Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP)
Pada tahun 2005, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 301/KPTS/OT.140/7/2005, BP2TP ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP). Selain melaksanakan tugas pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian, BBP2TP mendapat mandat lebih luas, yaitu melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap 31 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di seluruh provinsi serta 1 satuan kerja lain, sebagaimana diatur dalam SK Kepala Balitbangtan Nomor 344/Kpts/OT.140/J/12/2005. Transformasi ini mempertegas peran BBP2TP sebagai motor penggerak inovasi pertanian di Indonesia.
2023–2025: Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP)
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian menjadi momentum besar transformasi kelembagaan. Balitbangtan beralih menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yang juga membawa perubahan bagi BBP2TP. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023, BBP2TP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). Lembaga ini mendapat tugas melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian sekaligus menjalankan fungsi koordinasi bagi 33 Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) yang tersebar di seluruh provinsi. Transformasi ini memperkuat peran lembaga dalam menjaga mutu, standardisasi, dan instrumen pertanian nasional.
2025–sekarang: Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian
Memasuki tahun 2025, arah kebijakan pembangunan pertanian nasional semakin menekankan pentingnya modernisasi pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BSIP berevolusi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, BBPSIP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan).
BRMP Penerapan kini menjalankan mandat strategis untuk melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian. Selain itu, BBPPMP juga berfungsi sebagai pusat koordinasi bagi 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) yang ada di seluruh provinsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Permentan Nomor 10 Tahun 2025, BBPPMP menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut: