Overview

Sejarah Berdirinya BRMP Lampung

 

Institusi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian adalah unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) di daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) nomor 798/Kpts/OT.210/12/94 tanggal 13 Desember 1994. Berdasarkan SK Mentan tersebut institusi pengkajian teknologi pertanian di Propinsi Lampung diberi nama Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) Natar yang berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai UPT Badan Litbang Pertanian di daerah LPTP Natar berstatus setingkat eselon IVa yang merupakan gabungan dari Sub Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Sub Balittro) Natar, Kebun Percobaan Taman Bogo (di bawah Balai Penelitian Tanaman Pangan Sukarami) dengan Balai Informasi Pertanian (BIP) Propinsi Lampung.

Pada awal terbentuknya, LPTP Natar mempunyai tiga Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP), yakni IP2TP Taman Bogo (sebelumnya KP. Taman Bogo), IP2TP Cahaya Negeri (sebelumnya KP. Cahaya Negeri di bawah Sub Balittro Natar) dan IP2TP Tegineneng (sebelumnya BIP Lampung), dua Kebun Percobaan, yakni KP. Natar dan KP Tegineneng (sebelumnya Kebun Percobaan di bawah Sub Balittro Natar), serta satu unit gedung kantor yang berlokasi di Jl Z.A. Pagar Alam No 1A, Rajabasa, Bandar Lampung (yang saat ini adalah kantor BPTP Lampung). Pada tanggal 14 Juni 2001, melalui SK Mentan nomor: 350/Kpts/OT.210/6/2001, status LPTP Natar ditingkatkan menjadi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung dengan status setingkat eselon IIIa, dengan kantor yang berlokasi di Jl. Z.A. Pagar Alam no 1A, Rajabasa, Bandar Lampung. BPTP Lampung mempunyai dua kebun percobaan, yakni K.P. Natar dan K.P. Tegineneng, dan satu Laboratorium Diseminasi yang berlokasi di Tegineneng (sebelumnya IP2TP Tegineneng).

Peningkatan status LPTP Natar menjadi BPTP Lampung, seiring peningkatan kualitas SDM-nya khususnya peneliti dan penyuluh, merupakan upaya Badan Litbang Pertanian dalam meningkatkan kinerja institusi ini untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di daerah. BPTP Lampung telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006.

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) adalah lembaga yang didirikan tahun 2022 sebagai pengganti unit kerja sebelumnya, dengan tugas menyelenggarakan standar dan kebijakan teknis di bidang pertanian. Namun, sejak akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025, lembaga ini bertransformasi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, dengan fokus pada perakitan dan modernisasi pertanian. 

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) berdiri pada tahun 2024 sebagai transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024. BRMP lahir dari upaya modernisasi pertanian yang lebih cerdas dan berkelanjutan, menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan dari badan sebelumnya dengan fungsi standardisasi dan penerapan teknologi pertanian