• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
414 dilihat       16 Juli 2024

Terjun Pemeriksaan Lapang, Pastikan Standar Benih Padi Bersertifikasi

Tanggamus 15 Juli 2024, Demi mendapatkan benih padi sesuai standar, Tim Perbenihan Padi BSIP Lampung terjun pemeriksaan lapang (PL) pendahuluan yang berlokasi di Desa Penantian, Kecamatan Pulau Panggung bersama Tim dari Balai Pengawas Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Lampung yang diketuai oleh Andi Dahlianto, S.P.,  didampingi Koordinator Penyuluh (Koorluh) Pulau Panggung.   

Pemeriksaan lapang pendahuluan ini dilaksanakan di lokasi lahan persemaian Benih Dasar (FS/BD) varietas Inpari 32 dengan umur bibit 15 HSS ( hari setelah semai) dengan luas areal tanam yang terbagi 6 blok dari lahan 7,25 Ha.

Tim BPSB melakukan PL pendahuluan dalam waktu 7 hari sebelum tanam untuk menguji kebenaran data lapangan dan menunjukkan kesesuaian benih bersertifikat yang diajukan BSIP Lampung selaku Penangkar Produksi Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS). Pada saat ini untuk lahan telah memasuki masa pengolahan dan SNI penanaman bibit berumur 15-21 HSS.

Sumber : Tim Perbenihan dan Tim Medsos BSIP Lampung

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Lampung Perkuat Peran Penyuluh Tanggamus Untuk Dorong Produktivitas Pertanian
    08 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Dorong Peningkatan Produksi, BRMP Lampung Perkuat Sinergi dengan Penyedia Benih
    08 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    BRMP Lampung Dampingi Kunker Tenaga Ahli Mentan di Way Kanan
    08 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Jamin Keterbukaan Informasi Publik , BRMP Lampung Tanda Tangani Komitmen Bersama
    06 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Pengarusutamaan Teknologi Digital,Strategi ICARE BRMP LAMPUNG Atasi Hambatan
    03 Apr 2026 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved