• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
412 dilihat       08 Juli 2024

Pastikan Produksi Benih Sesuai Syarat, Tim BPSB TPH Provinsi Lampung Lakukan Survailen

Lampung Selatan (Natar), 08 Juli 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 57 ayat ke-3,4 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung melakukan survailen atau peninjauan ulang proses produksi perbanyakan benih secara in vitro untuk komoditas Pisang Barangan Merah di Laboratorium Kuljar BSIP Lampung.

Peninjauan ulang atau survailen  terhadap proses produksi untuk memastikan bahwa produksi benih masih sesuai persyaratan dan hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sejak kunjungan. Sedangkan untuk produsen yang pertama kali mengajukan permohonan, peninjauan ulang pertama dilakukan 6 bulan sejak penilaian proses produksi.

Sumber: Tim Medsos dan Tim Kuljar BSIP Lampung

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Lampung lakukan koordinasi dan monitoring bantuan Kementerian Pertanian
    08 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Kementan dan Pemerintah Aceh Bersinergi Percepat Pemulihan Sektor Pertanian Pascabencana
    07 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Panen Perdana Demfarm PM-AAS di Lampung Tengah, Bukti Nyata Penerapan Pertanian Modern
    07 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    BRMP Lampung Dampingi Percepatan LTT dan Verifikasi Kawasan Cabai di Way Kanan
    07 Agu 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Semangat Implementasi PM-AAS, BRMP Lampung Lakukan Penyaluran Drum Seeder
    07 Agu 2026 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved