• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
333 dilihat       18 Juli 2024

BSIP Lampung Lakukan Penerapan Standar Oprasional Prosedur (GAP) Perbenihan Padi Inpari 32

Lampung Tengah 17 Juli 2024, tepatnya di Desa Kahuripan Kecamatan Padang Ratu, Tim perbenihan BSIP Lampung selaku unit pengelola benih sumber (UPBS) beserta PPL dan petani penangkar, melakukan upaya mendukung percepatan penerapan standar benih bermutu dan bersertifikat dengan penanaman padi VUB Inpari 32 kelas benih FS untuk menghasilkan benih pokok inpar 32 kelas SS dengan luas areal tanam  padi 4.75 Ha, 

Penerapan Standar penanaman padi pada musim MT-3 mengacu  system tanaman jejer legowo 4:1 dan tanpa jejer legowo dengan jarak tanam menyesuaikan kondisi setempat,  SNI umur  bibit ± 15 – 21 hss (hari setelah semai).

Sumber :  Tim Perbenihan dan Medsos BSIP Lampung

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    🎓🌱 Collabs Bareng, BRMP Lampung dan Itera bahas Lab To Farm Innovation
    01 Mei 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    🌾 Wawai, Sekelik ! BRMP Lampung Bikin Pertanian Makin Kekinian Lewat Teknologi Digital
    30 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    🌾 Tanam Perdana PM-AAS di Lamteng Bareng BRMP Lampung, Full Team !
    30 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    🌾 Penandatanganan MoU Cetak Sawah 2026, Perkuat Ketahanan Pangan Lampung
    29 Apr 2026 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    On Fire 🔥BRMP Lampung Perkuat Akses Informasi Kelompencapir Lampung Tengah
    27 Apr 2026 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved